Lampung Utara – Blbnewstv.com | Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
“Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,” ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).
Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan," ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).
Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.(*)