Actions (login required)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <
Giải thích các bước giải:
cho mình xin hn nhé cảm ơn
INDIAN DAHANIM, INDIAN (2019) BERKATA KASAR SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH.
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu ikatan, dan ikatan itu harus diupayakan terjalin utuh. Manakalah ikatan perkawinan telah membahayakan dan tidak dapat dipertahankan, apabila mempertahankannya akan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi pasangan suami istri dan dapat melampaui batasbatas ketentuan Allah SWT. Islam membuka kemungkinan perceraian, baik dengan jalan talak, fasakh, ataupun khulu’. Di Indonesia masalah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan skrispsi ini berjudul : Berkata Kasar Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam (StudiPutusan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Nomor 1770/Pdt.G/201 8/PA.Plg). Dalam Penelitian ini dua hal permasalahan yang diangkat sebagai fokus Penelitian yaitu: Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berkata kasar sebagai alasan perceraian dalam putusan perkara nomor: 1770/Pdt.G/201 8/PA.Plg dan Bagaimana ketentuan dalam hukum Islam terhadap berkata kasar sebagai alasan perceraian dalam putusan perkara nomor: 1770/Pdt.G/201 8/PA.Plg, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai dan bagaiman ketentuan hukum Islam terhadap berkata kasar sebagai alasan perceraian, Peneliti ini menggunakan metode (library research) yaitu melakukan studi kepustakaan terhadap beberapa referensi yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berkata kasar sebagai alasan perceraian yaitu dalam putusan tersebut telah memenuhi syarat sebuah putusan dan didalam putusan tersebut terbukti adanya keretakan rumah tangga antara penggugat dan tergugat, yang sulit untuk diperbaiki, serta tekad penggugat untuk bercerai dengan tergugat yang menurut anggapan hukum bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, apabila mereka tetap dipaksakan hidup dibawah satu atap, bukan keharmonisan yang akan dicapai, melainkan besar kemungkinan akan menimbulkan kemudhoratan. Sedangkan tinjauan xxi hukum Islam terhadap berkata kasar sebagai alasan perceraian, berkata kasar dalam sebuah hubungan perkawinan merupakan suatu perbuatan yang menyakitkan perasaan seseorang serta membuat tertekannya batin seseorang yang menjadikan hubungan perkawinan itu menjadi tidak harmonis karena selalu tertekan dan menahan hati yang selalu tersakiti oleh perkataan kasar dapat dijadikan suatu alasan perceraian untuk digugat dan diselesaikan dipengadilan agama untuk kemaslahatan suami ataupun istri yang selalu terzhalimi dalam perkataan kasar. Kata Kunci: Perceraian, Berkata Kasar dan UU No. 1 Tahun 1974